
Secara bahasa, Kafarat berasal dari kata Kufr yang berarti menutupi. Secara istilah, kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim karena telah melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat.
Bentuknya tidak selalu sama, melainkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Perbedaan jenis pelanggaran inilah yang kemudian menentukan bentuk kafarat yang harus ditunaikan.
Jenis-jenis Kafarat
Tidak semua kesalahan ditebus dengan kafarat, namun ada beberapa kondisi spesifik yang mewajibkannya, di antaranya:
Kafarat karena pelanggaran sumpah
Apabila seseorang melanggar sumpah atas nama Allah, maka kafaratnya adalah:
Memberi makan atau pakaian 10 orang fakir miskin
Atau memerdekakan seorang budak
Apabila cara sebelumnya tidak mampu, berpuasalah selama 3 hari
Kafarat Puasa
Apabila pasangan suami istri yang sengaja berhubungan di siang hari saat puasa Ramadhan, maka kafaratnya:
Memerdekakan seorang budak
Jika tidak mampu, berpuasalah 2 bulan berturut-turut
Apabila masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat Zihar
Apabila perbuatan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, maka kafaratnya adalah:
Memerdekakan seorang budak
Jika tidak mampu, berpuasalah 2 bulan berturut-turut
Apabila masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin
Kafarat Pembunuhan
Apabila seseorang membunuh tanpa sengaja, maka kafaratnya:
Memerdekakan seorang budak
Jika tidak mampu, berpuasalah 2 bulan berturut-turut
Membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban
Kafarat Pelanggaran Ihram
Apabila jamaah haji atau umroh membunuh binatang buruan atau melanggar larangan ihram lainnya. Kafaratnya dengan:
Mengganti binatang buruan dengan binatang ternak yang setara
Jika tidak mampu, memberi makan orang miskin atau berpuasa


Cara Membayar Kafarat
Kafarat bisa ditunaikan secara mandiri dengan memberikan langsung kepada mereka yang berhak menerimanya atau melalui lembaga yang amanah agar penyalurannya lebih terarah, sesuai syariat dan tepat sasaran.
Saat ini, menunaikan kafarat menjadi semakin mudah. Melalui Yayasan Insan Haramain Cendekia (IHC), kafarat dapat ditunaikan dengan mudah dan cepat melalui transfer online atau website resmi IHC.
Penyaluran kafarat di IHC difokuskan untuk para santri tahfizh penghafal Al-Qur’an, serta keluarga yatim dan dhuafa yang masih membutuhkan dukungan pangan dan kehidupan yang lebih layak.
Dengan begitu, kewajiban tertunaikan dan manfaatnya pun benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.