Sempurnakan Taubat dengan Kafarat

Secara bahasa, Kafarat berasal dari kata Kufr yang berarti menutupi. Secara istilah, kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim karena telah melakukan pelanggaran tertentu dalam syariat. 

Bentuknya tidak selalu sama, melainkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Perbedaan jenis pelanggaran inilah yang kemudian menentukan bentuk kafarat yang harus ditunaikan.

 

Jenis-jenis Kafarat

Tidak semua kesalahan ditebus dengan kafarat, namun ada beberapa kondisi spesifik yang mewajibkannya, di antaranya:

  1. Kafarat karena pelanggaran sumpah

Apabila seseorang melanggar sumpah atas nama Allah, maka kafaratnya adalah:

  • Memberi makan atau pakaian 10 orang fakir miskin

  • Atau memerdekakan seorang budak

  • Apabila cara sebelumnya tidak mampu, berpuasalah selama 3 hari

 

  1. Kafarat Puasa

Apabila pasangan suami istri yang sengaja berhubungan di siang hari saat puasa Ramadhan, maka kafaratnya:

  • Memerdekakan seorang budak

  • Jika tidak mampu, berpuasalah 2 bulan berturut-turut

  • Apabila masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

  1. Kafarat Zihar

Apabila perbuatan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, maka kafaratnya adalah:

  • Memerdekakan seorang budak

  • Jika tidak mampu, berpuasalah 2 bulan berturut-turut

  • Apabila masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin

  1. Kafarat Pembunuhan

Apabila seseorang membunuh tanpa sengaja, maka kafaratnya:

  • Memerdekakan seorang budak

  • Jika tidak mampu, berpuasalah 2 bulan berturut-turut

  • Membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban

  1. Kafarat Pelanggaran Ihram

Apabila jamaah haji atau umroh membunuh binatang buruan atau melanggar larangan ihram lainnya. Kafaratnya dengan:

  • Mengganti binatang buruan dengan binatang ternak yang setara

  • Jika tidak mampu, memberi makan orang miskin atau berpuasa

Cara Membayar Kafarat

Kafarat bisa ditunaikan secara mandiri dengan memberikan langsung kepada mereka yang berhak menerimanya atau melalui lembaga yang amanah agar penyalurannya lebih terarah, sesuai syariat dan tepat sasaran.

 

Saat ini, menunaikan kafarat menjadi semakin mudah. Melalui Yayasan Insan Haramain Cendekia (IHC), kafarat dapat ditunaikan dengan mudah dan cepat melalui transfer online atau website resmi IHC. 

 

Penyaluran kafarat di IHC difokuskan untuk para santri tahfizh penghafal Al-Qur’an, serta keluarga yatim dan dhuafa yang masih membutuhkan dukungan pangan dan kehidupan yang lebih layak.

Dengan begitu, kewajiban tertunaikan dan manfaatnya pun benar-benar dirasakan oleh yang membutuhkan.