
Apakah Anda punya utang puasa tahun-tahun sebelumnya?
Apakah Anda belum bisa bayar utang puasa karena sedang hamil atau menyusui?
Atau, apakah ada orangtua kita yang masih ada utang puasa tetapi sekarang sudah tiada?

Ada beberapa orang yang tidak sempat membayar utang puasanya dikarenakan udzur tertentu, misalnya sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan (tidak dalam masa Ramadhan), menyusui, lupa atau hal lain di luar kemampuan, maka ia berkewajiban meng-qadha (membayar utang puasa) setelah Ramadhan berikutnya.
Bagi mereka yang utang puasanya terlampau banyak dikarenakan udzur, misalnya hamil atau menyusui selama bulan puasa atau orang berusia lanjut yang lemah, maka menurut ulama mereka diperbolehkan membayar fidyah saja. Tidak perlu mengqadha.

Namun, jika ada utang puasa yang belum terbayarkan sampai akhirnya datang Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur yang telah disebutkan di atas. Maka, ia wajib qadha (membayar utang puasa) dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.
Yuk, tunaikan FIDYAH atau KAFARAT PUASA lewat IHC dalam program “FIDYAH BERKAH”.
Besaran fidyah atau kafarat puasa senilai Rp 30.000 / hari utang puasa.
Fidyah atau kafarat puasa Anda akan disalurkan kepada para santri tahfizh yatim dan dhuafa.

Salurkan kepedulian kita ke:
BSI: 744 777 9999
BCA: 869 1970 302
Mandiri: 0060011056573
BRI: 117001000345567
Maybank: 2 732 000154
a.n. Yayasan Insan Haramain Cendekia
Konfirmasi donasi ke: 085973010202
Untuk teman-teman yang ingin membantu silahkan berdonasi dengan cara:
Terima kasih atas doa, dukungan dan bantuannya. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan teman-teman #InsanBaik.
![]()
Belum ada Fundraiser