
Saat ini, sebagian besar orang menyimpan hartanya dalam bentuk tabungan. Meski demikian, hukum zakat berlaku atas harta tabungan karena ada nilai dan kekayaan padanya. Oleh karena itu, ada namanya zakat tabungan atau simpanan. Sesuai dengan hadits, “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di Neraka Jahanam.” (HR Bukhari)
Apabila seseorang memiliki tabungan yang genap mencapai nisab atau tabungan yang tidak mencapi nisab tapi ketika digabung dengan harta sejenisnya telah mencapai nisab, maka tabungan tersebut termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab harta tabungan atau harta sejenis dengannya sebesar 85 gram emas dengan nilai zakat 2,5%. Lalu, bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakatnya?
Bagaimana Menunaikan Zakat Tabungan & Deposito?
Masih bingung cara menghitungnya? Yuk, konsultasikan dan tunaikan zakat tabungan & deposit Anda ke IHC. Zakat baik Anda membuat keluarga dhuafa berdaya. IHC adalah Mitra Amal Baik dari Lembaga Amil Zakat berizin resmi skala nasional, ZIS Indosat.
Transfer kepedulian kita ke:
BSI: 744 777 9999
Mandiri: 0060011056573
BCA: 869 1970 302
BRI: 117001000345567
a.n. Yys. Insan Haramain Cendekia
Pilih metode pembayaran transfer Bank (transfer bank BSI, BCA, Mandiri, BRI, atau Maybank) dan transfer ke no. rekening yang tertera.
Terima kasih atas doa, dukungan dan bantuannya. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan teman-teman #InsanBaik.
DISCLAIMER