Zakat Pertanian

Zakat merupakan salah satu dari lima pokok ajaran Islam dan merupakan bagian dari ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim. Salah satu bentuk zakat yang kurang dikenal adalah zakat pertanian. Dalam dunia pertanian, zakat bertujuan untuk membantu para petani dan memastikan bahwa mereka memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk meningkatkan hasil pertanian mereka.

Apa itu Zakat Pertanian?

Zakat pertanian adalah bentuk zakat yang diberikan oleh petani atau pemilik lahan pertanian yang memproduksi hasil pertanian. Ini termasuk tanaman pangan, sayuran, buah-buahan, dan tanaman perkebunan. Zakat pertanian harus dibayarkan setiap tahun setelah panen dan harus diberikan sebagai bagian dari pembagian hasil pertanian.

Bagaimana Menunaikan Zakat Pertanian?

  1. Perlu diingat bahwa waktu pelaksanaan zakat pertanian adalah saat menerima hasil panen.
  2. Hasil pertanian telah mencapai nishab. Nisab pertanian yaitu apabila berat hasil panen mencapai 5 wasq. Nilai 5 wasaq x 60 sho’ x 2,4 kilogram = 720 kilogram.
  3. Hitung besaran zakatnya sesuai dengan ketentuan. Jika menggunakan air hujan atau mata air pegunungan, maka jumlah zakatnya sebesar 10%. Jika penyiraman melalui saluran irigasi air, maka zakatnya sejumlah 5%.

Masih bingung cara menghitungnya? Yuk, konsultasikan dan tunaikan zakat pertanian Anda ke IHC. Zakat baik Anda membuat keluarga dhuafa berdaya. IHC adalah Mitra Amal Baik dari Lembaga Amil Zakat berizin resmi skala nasional, ZIS Indosat.

Transfer kepedulian kita ke:

BSI: 744 777 9999

Mandiri: 0060011056573

BCA: 869 1970 302

BRI: 117001000345567

a.n. Yys. Insan Haramain Cendekia

DISCLAIMER

  1. Seluruh hasil penggalangan dana akan digunakan untuk Penyaluran 8 Asnaf Zakat, tidak berhubungan dengan kegiatan-kegiatan terorisme.
  2. Fundraising ini adalah bagian dari Insan Berbagi (IB); dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin IHC (+6285973010202).
  3. Dana yang didonasikan melalui IHC bukan bersumber dari uang haram dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan