Zakat Emas & Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR Abu Dawud)

Ketentuan Zakat Emas & Perak

  1. Mencapai Haul (Telah berumur 1 tahun)
  2. Mencapai Nishab. Nishab zakat emas yakni 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram. Sedangkan nishab zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishab zakat perak adalah 595 gram.
  3. Besar Zakat 2,5 %. Jumlah Emas & Perak tersebut memiliki harga yang melampaui untuk zakat 2,5%.

Rumus Menghitung Zakat Emas & Perak

  1. Emas/Perak yang Dimiliki, Tidak Dipakai atau Dipakai Setahun Sekali (Emas/Perak yang Dimiliki X Harga Emas/Perak 2,5 %)
  1. Emas/Perak yang Dimiliki Ada yang Dipakai ((Emas/Perak yang Dimiliki – Emas/Perak Dipakai) X Harga Emas/Perak 2,5 %)

Yuk, tunaikan zakat emas dan perak kita ke IHC. Zakat baik kita membuat keluarga dhuafa berdaya. IHC adalah Mitra Pengelola Zakat dari Lembaga Amil Zakat berizin resmi skala nasional, LAZ Dompet Dhuafa.

Transfer kepedulian kita ke:
BSI: 744 777 9999
Mandiri: 0060011056573
BCA: 869 1970 302
BRI: 117001000345567
a.n. Yys. Insan Haramain Cendekia
Untuk teman-teman yang ingin berzakat silakan tunaikan dengan cara:
Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”
Masukkan nominal zakat

Pilih metode pembayaran transfer Bank (transfer bank BSI, BCA, Mandiri, BRI, atau Maybank) dan transfer ke no. rekening yang tertera.

Terima kasih atas doa, dukungan dan bantuannya. Semoga Allah membalas semua kebaikan teman-teman #InsanBaik.

DISCLAIMER

  1. Seluruh hasil penggalangan dana akan digunakan untuk Penyaluran 8 Asnaf Zakat, tidak berhubungan dengan kegiatan-kegiatan terorisme.
  2. Fundraising ini adalah bagian dari Insan Berbagi (IB); dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin IHC (+6285973010202).
  3. Dana yang didonasikan melalui IHC bukan bersumber dari uang haram dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.