
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR Abu Dawud)
Ketentuan Zakat Emas & Perak
Rumus Menghitung Zakat Emas & Perak

Yuk, tunaikan zakat emas dan perak kita ke IHC. Zakat baik kita membuat keluarga dhuafa berdaya. IHC adalah Mitra Pengelola Zakat dari Lembaga Amil Zakat berizin resmi skala nasional, LAZ Dompet Dhuafa.
Transfer kepedulian kita ke:
BSI: 744 777 9999
Mandiri: 0060011056573
BCA: 869 1970 302
BRI: 117001000345567
a.n. Yys. Insan Haramain Cendekia
Untuk teman-teman yang ingin berzakat silakan tunaikan dengan cara:
Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”
Masukkan nominal zakat
Pilih metode pembayaran transfer Bank (transfer bank BSI, BCA, Mandiri, BRI, atau Maybank) dan transfer ke no. rekening yang tertera.
Terima kasih atas doa, dukungan dan bantuannya. Semoga Allah membalas semua kebaikan teman-teman #InsanBaik.
DISCLAIMER