Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan/pendapatan terbaru tahun 2026 ditetapkan setara 85 gram emas, yakni Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan bruto jika penghasilan bulanan mencapai batas tersebut.
Berdasarkan SK BAZNAS tersebut, seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan, yaitu Rp 91.681.728 per tahun atau Rp 7.640.144 per bulan. Berikut ini tabel penjelasannya.
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Yuk, tunaikan zakat penghasilan kita ke IHC. Zakat baik kita membuat keluarga dhuafa berdaya. IHC adalah Mitra Amal Baik dari Lembaga Amil Zakat berizin resmi skala nasional, ZIS Indosat.
Transfer kepedulian kita ke:
BSI: 744 777 9999
Mandiri: 0060011056573
BCA: 869 1970 302
BRI: 117001000345567
a.n. Yys. Insan Haramain Cendekia
Untuk teman-teman yang ingin berzakat silakan tunaikan dengan cara:
Klik tombol “ZAKAT SEKARANG”
Masukkan nominal zakat
Pilih metode pembayaran transfer Bank (transfer bank BSI, BCA, Mandiri, BRI, atau Maybank) dan transfer ke no. rekening yang tertera.
Terima kasih atas doa, dukungan dan bantuannya. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan teman-teman #InsanBaik.
DISCLAIMER