Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta dan Cara Perhitungannya

Dalam Islam, harta yang kita miliki bukan sepenuhnya menjadi milik pribadi. Di dalamnya, ada hak orang lain yang perlu kita tunaikan, salah satunya melalui zakat maal.

Lalu, bagaimana cara menunaikannya? Dan apakah semua jenis harta yang kita miliki wajib dizakati?

Insan Baik, yuk simak artikel ini sampai selesai agar lebih memahami tentang zakat maal dan bagaimana cara menunaikannya dengan benar.

Pengertian Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang wajib ditunaikan atas harta yang dimiliki seorang Muslim apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun).

Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib ditunaikan saat Ramadhan, zakat maal berkaitan langsung dengan kepemilikan harta.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Insan Baik, tidak semua harta wajib dizakati. Zakat maal dikenakan pada harta kepemilikan penuh dan harta yang berpotensi berkembang. Beberapa jenis harta antara lain:

  1. Emas dan Perak, jika telah mencapai nisab 85 gram atau 595 perak.
  2. Uang dan Investasi, termasuk tabungan, deposito, saham dan obligasi yang berkembang.
  3. Hasil pertanian dan perkebunan, jika telah mencapai nisab 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras.
  4. Peternakan, seperti sapi, kambing dan unta
  5. Perdagangan, barang yang dimiliki oleh pedagang atau perusahaan.
  6. Pertambangan dan perindustrian
  7. Pendapatan dan jasa, apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab 85 gram emas.
  8. Rikaz (harta temuan)

Nisab dan Besaran Zakat Maal

Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati, umumnya setara 85 gram emas. Jika harta telah mencapai nisab, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

Namun, ketentuan nisab dan besaran zakat dapat berbeda, tergantung pada jenis zakat maal yang ingin ditunaikan seperti zakat pertanian.

Cara Perhitungan Zakat Maal

Nisabnya 85 gram emas dan kadar zakatnya 2,5%. Maka perhitungan zakatnya:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Nisabnya setara dengan 85 gram emas. Zakat penghasilan dikeluarkan saat menerima penghasilan. Maka perhitungannya:

2,5% x jumlah penghasilan perbulan/pertahun

Nisabnya setara 85 gram emas. Maka perhitungan zakatnya:

(Modal + Keuntungan – Utang Bisnis) x 2,5%

Contoh Kasus

Standar umum nisab harta adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harta emas saat ini adalah Rp 3.000.000 per gram, maka nisabnya adalah:

85 x 3.000.000 = Rp 255.000.000

Contoh Kasus

Standar umum nisab harta adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harta emas saat ini adalah Rp 3.000.000 per gram, maka nisabnya adalah:

85 x 3.000.000 = Rp 255.000.000

Misalnya, Bapak Budi memiliki total aset (tabungan, emas dan piutang lancar) sebesar Rp 350.000.000 yang sudah tersimpan selama satu tahun (haul). Maka, hal pertama yang harus dilakukan adalah cek nisab terlebih dahulu untuk mengetahui wajib zakat atau tidak.

Dalam hal ini, Pak Budi termasuk kategori wajib zakat karena telah melebihi nisab. Kemudian perhitungan zakat maal yanh harus ditunaikan adalah:

Rp 350.000.000 x 2,5% = Rp 8.750.000 

Harga emas setiap tahunnya bisa berubah. Meskipun harga emas naik dan membuat angka nisab menjadi tinggi, namun persentase zakat yang dikeluarkan tetap sama, yaitu 2,5%.

Kesimpulan

Selain untuk menunaikan kewajiban, zakat maal memiliki dampak sosial yang luar biasa yaitu membantu memutar roda perekonomian masyarakat, memberikan keberkahan harta, juga bisa menjadi modal usaha bagi mustahik (penerima zakat) agar bisa lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi.

Maka, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kondisi hartanya agar tidak terlewat dari kewajiban zakat.